Breaking News

Enam (6) Penambang Emas Ilegal Ditangkap Di Bungo, Proses Hukum Terhadap Pemilik Modal Disorot Warga

 Lampungbersinar. Com
 Penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Kabupaten Bungo kembali dilakukan. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bungo menangkap 6 orang pada Rabu 22/7/2026 di lokasi tambang emas tanpa izin di SP 3, Dusun Tebo Jaya, Kecamatan. Limbur Lubuk Mengkuang.

Ke enam orang tersebut dijerat Pasal 158 UU Minerba tentang penambangan tanpa izin dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara itu, proses hukum terhadap pihak lain yang diduga turut serta dalam kegiatan tersebut masih menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan segera ditindaklanjuti sesuai alat bukti.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti terkait aktivitas penambangan tanpa izin. 
Kepala Sat Reskrim Polres Bungo yang dikonfirmasi membenarkan adanya penindakan tersebut. Namun hingga berita ini diterbikankan, belum ada keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan lebih lanjut.

Warga masyarakat pertanyakan Proses Hukum, Lebih Lanjut
Terkait permasalahan ini sejumlah warga masyarakat khususnya Dusun Tebo Jaya, mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap pihak yang diduga sebagai pemilik lahan dan pemilik modal tambang ilegal tersebut. 

Warga menyebut Nama Mustakim selaku pemilik lahan, dan Zannuri yang sebagai "bos peti" atau pemilik modal para pekerja. Keduanya hingga saat ini belum di terlihat dan disentuh hukum serta diproses oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH). 

"Saat melakukan Pengerbekan yang ketangkap pekerjanya saja. Tapi sampai sekarang tambangnya masih jalan. Pemilik lahan sama bosnya kok tidak ada kabar," ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya. 

Dari enam (6) Nama Pekerja yang kini telah Diamankan, dalam operasi tersebut yaitu:
RANDI RUSTANDI Alias CIRENG bersama ke lima rekanya kini telah diamankan di Sat Reskrim Polres Bungo. 


*Tanggapan dan Aturan Hukum*
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pakar hukum pidana menjelaskan, dalam perkara seperti ini penegak hukum juga dapat menelusuri peran pihak lain. "Termasuk pihak yang menyuruh, membiayai, atau mengendalikan. Itu bisa dikenakan pasal penyertaan, sepanjang ada alat bukti yang cukup," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak Polres Bungo terkait status hukum Mustakim dan Zannuri masih terus dilakukan. Begitu juga konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam keterangan narasumber/warga.

Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan berdasarkan alat bukti yang sah, namun sampai saat ini pihak Aparat penegak hukum, belum juga melakukan tindakan terhadap pemilik lahan serta bos tambang ilegal. Pungkas (Red/Tim)
© Copyright 2022 - Lampung Bersinar