Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara (LBH-BSN) Budiman CPP,.C.MK.,C.BJ,.C.E.J, "meminta kepada Kepsek SDN 1 Bumi Ratu, waktu untuk Berkoordinasi atas tindakan kekerasan Fisik yang di lakukan oleh Oknum guru RH, terhadap siswa-siswi, Selasa 14/07/2026
Karena jelas di sekolah dilindungi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ketika Cubitan Seorang Guru Kepada Murid Berbuah Bui)
Pasal 54 ayat (1) UU 35/2014 menyatakan, Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Kemudian ayat (2) menyatakan, Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Selain itu, Pasal 76C UU No.35 Tahun 2014 juga secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Pasal 80 UU 35/2014 mengatur mengenai pemberian sanksi bagi yang melanggarnya. Tutupnya.
"Ketua DPC LBH BSN Tulang Bawang Akan mengawal peristiwa Tersebut Ke APH dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang", Tutur Nta Budiman Ketua DPC Tuba.
( Budiman CPP,.C.MK.,C.BJ,.C.E.J)

Social Header