Penelusuran media dan Tim Investigasi mengungkapkan dugaan penyimpangan atas penggunaan dan pengelolaan atas penghasilan kerja alat Alsintan di musim MT (1) tahun 2026 yang dikelola Oleh Brigade pangan Manunggal Jaya Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.
Modus penyimpangan tersebut diduga dilakukan dengan memanipulasi pengeluaran, pembelanjaan, dan laporan keuangan yang tercantum catatan bendahara harus dapat di Pertanggung jawabkan setiap pengeluaran harus ada bukti dan nota begitu juga sebaliknya terhadap penghasilan, harus singkron dan tepat.
Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Oknum Bendahara dan Operator bersama beberapa anggota yang aktif dan sangat tamak dan sok suci, padahal mereka semua yang bermain dalam skenario agar mantan ketua menejer Brigade Pangan yang akan di jadikan kambing hitam, (1) Frengki (2) Zainuddin (3) Taklik (4) Soleh (5) Imron, dari lima pemeran di lapangan Sri Ayu Novianti, yang menjadi aktor semua pengaturan keuangan tersebut.
Lanjutnya padahal jelas yang memegang peran utama pada MT 1 tahun 2026 itu adalah Sri Ayu Novianti, baik penghasilan maupun pengeluaran dan yang lebih parah lagi pak selain pembukuan nya tidak jelas, mereka juga sering sekali slap slip manipulasi di lapangan seperti luas hasil kombet atau jonder mereka pasti bermain pak, Tutupnya.
Menurut praktisi Budiman sekaligus selaku ketua Lembaga Bantuan Hukum, Bintang Sembilan Nusantara (LBH BSN) Kabupaten Tulang Bawang mengatakan bahwa perbuatan tersebut bila terbukti maka terancam pidana untuk membuat atau manipulasi catatan penghasilan dan pengeluaran hasil dari pada Brigade Pangan Manunggal Jaya pada musim MT (1) tahun 2026, tentang pemalsuan dokumen, dapat terjerat ancaman Pidana.
Hal ini tidak bisa dibiarkan, sebab itu unsurnya Pidana, maka dalam waktu dekat ini Tim akan segera melaporkan agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini dimuat, Oknum bendahara Brigade Sri Ayu Novianti belum bisa di diklarifikasi untuk memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut. (*)

Social Header