Dugaan pelanggaran aturan kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang. Seorang perangkat Kampung bernama Sri Ayu Novianti, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan (Kasi), diduga masih aktif menjalankan profesi Bendahara Brigade Pangan.
Kondisi tersebut memantik sorotan publik karena dinilai berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan serta menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) yang tinggi dalam tata kelola pemerintahan desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Sri Ayu Novianti merupakan kepala Seksi pelayanan Kampung sebelum kini merangkap jabatan sebagai Bendahara Brigade pangan. Meski telah resmi berstatus sebagai perangkat Kampung yang digaji melalui uang negara, aktivitas di Bendahara Brigade pangan diduga masih terus berjalan, dan kini bermasalah dengan keuangan Brigade pangan, atau lebih tepatnya Dana Brigade di Selewengkan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa dituntut untuk menjaga profesionalisme, netralitas, dan dilarang memiliki profesi lain yang dapat mengganggu kinerja atau menimbulkan benturan kepentingan.
Rangkap jabatan di Kampung Bumi Ratu tidak hanya satu dilakukan oleh Oknum melainkan lebih dari satu seperti yang dilakukan Oleh Gatot Suwandi selaku Kepala seksi pemerintah (Kasi) yang diduga Rangkap jabatan kadus (RK) yang beralasan PJ kadus, yang kini hampir satu tahun Rangkap jabatan tersebut.
Pasal 51 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang perangkat desa membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, serta dilarang merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan pribadi.
Atas temuan ini Awak Media telah memberikan teguran kepada kepala Kampung Bumi Ratu Abdul Malik agar dapat bersikap tegas, sesuai dengan aturan, namun jawaban dari seorang Kepala Kampung, Walaikumsalam temui aja aku gak bisa menentukan bisa ketemu atau nggak pak🙏, jawaban tersebut sangat mengecewakan, Awak Media menilai seseorang kepala Kampung seperti nya memang tidak paham dengan Aturan dan UU tentang Desa.
Sejumlah pemerhati pemerintahan Kampung di Rawajitu Selatan menilai Camat tidak boleh bersikap pasif atau terkesan melakukan pembiaran. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten, Camat memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan (binwas) terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Camat Rawajitu Selatan diminta segera mengambil langkah konkret, mulai dari melakukan klarifikasi (tabayun), pemeriksaan dokumen kepegawaian, hingga menjatuhkan sanksi administratif apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti benar. Pembiaran terhadap kasus ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi disiplin aparatur desa lainnya di Kecamatan Rawajitu Selatan. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten, Camat memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan (binwas) terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa.
Tim Media dan Lembaga berharap pemerintah daerah tidak menerapkan standar ganda dalam penegakan aturan. Siapa pun yang telah memilih mengabdi sebagai perangkat Kampung wajib tunduk pada regulasi yang berlaku tanpa terkecuali.
Demi menjaga keberimbangan berita (cover both sides) sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, jurnalis telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Sri Ayu Novianti selaku Kepala Seksi Pelayanan, pihak Pemerintah Kampung Bumi Ratu, belum memberikan tanggapan resmi atau jawaban atas upaya konfirmasi dari Media yang akan segera memuat pembaruan (update) atau hak jawab dari yang bersangkutan begitu tanggapan resmi didapatkan. Tutup Fery

Social Header