Belakangan ini ramai diperbincangakan soal tindak kekerasan yang dilakukan seorang guru terhadap anak didiknya tepatnya di SDN 1 Bumi Ratu, Atas peristiwa tersebut, Pihak Media Dan Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara (LBH-BSN) akan melaporkan seorang guru berinisial RH, itu kepada Aparat Penegak Hukum, Dinas Pendidikan dan KPAI Kabupaten Tulang Bawang, atas kasus tindak kekerasan terhadap seorang siswa.
Tindakan RH, yang merupakan guru Kelas 4 terhadap salah satu siswa membuat berinisial D, atas pemukulan tersebut sehingga menyebabkan luka pada lehernya, selain itu atas keterangan para siswa siswi RH, sudah sering melakukan pemukulan terhadap muridnya bahkan hampir semua siswa-siswi pernah di pukul nya,
Lebih lanjut para siswa-siswi mengatakan setiap pemukulan terhadap siswa-siswi RH, selalu pukul di atas kepala mengunakan barang apa saja saat yang dia pegang dan yang lebih parah lagi RH, juga pernah memukul dan membenturkan kedua kepala siswinya lebih tepatnya kedua kepala kami di adu kambing, selain itu nada bicara nya terlalu kasar seperti kami bukan manusia, Tutup para siswa-siswi.
Atas keterangan siswa-siswi dan bukti yang ada RH, terbukti telah melakukan kekerasan terhadap siswa-siswi, padahal jelas di sekolah dilindungi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ketika Cubitan Seorang Guru Kepada Murid Berbuah Bui)
Pasal 54 ayat (1) UU 35/2014 menyatakan, Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Kemudian ayat (2) menyatakan, Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Selain itu, Pasal 76C UU No.35 Tahun 2014 juga secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Pasal 80 UU 35/2014 mengatur mengenai pemberian sanksi bagi yang melanggarnya.
(Pimpinan Redaksi Budiman CPP,.C.BJ,.C.E.J)

Social Header