Breaking News

Diduga Aparatur Kampung Bumi Ratu Kepala Seksi Pelayanan Rangkap Jabatan Bendahara Brigade Pangan Manunggal Jaya Selewengkan/Korupsi Dana Penghasilan Panen Tahun 2026

 Lampungbersinar. Com
Aparatur Kampung Seksi Pelayanan (sering juga disebut Kasi Pelayanan) adalah perangkat desa yang bertugas sebagai unsur pelaksana teknis. Fungsi utamanya adalah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas operasional di bidang pelayanan sosial kemasyarakatan, administrasi umum, dan peningkatan partisipasi warga. Itu tidak diperbolehkan merangkap jabatan selaku bendahara (baik bendahara kampung maupun bendahara kegiatan).Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai anggota BPD, ASN/PPPK, TNI/Polri, atau jabatan lain yang dilarang perundang-undangan. 

Dalam aparatur desa merangkap jabatan di dalam kelompok tani sering kali memicu kecurigaan warga dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), kini telah menjadi sorotan Wartawan, bahwa keterlibatan ganda ini dapat berisiko membuat pemanfaatan program pemerintah, termasuk pengelolaan keuangan Brigade Pangan, menjadi tidak tepat sasaran dan berpotensi menimbulkan pelanggaran administratif.

Pelaksanaan operasional Brigade Pangan sendiri di berbagai daerah dikoordinasikan langsung oleh Kementerian Pertanian melalui Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Komparatif.ID. Oleh karena itu, posisi vital pengelolaan keuangan atau fungsi kebendaharaan di dalam kelompok semestinya diserahkan kepada anggota masyarakat murni yang bukan bagian dari perangkat desa/aparatur kampung.

Namun aturan tersebut tidak di indahkan oleh salah satu Aparatur Kampung Bumi Ratu yang bernama Sri Ayu Novianti yang menjabat selaku Seksi pelayanan Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawajitu Selatan, yang merangkap Jabatan sebagai Bendahara Brigade Pangan Manunggal Jaya, dua tahun Rangkap jabatan kini Terbentur masalah yang sangat serius, pasalnya Sri Ayu Novianti diduga manipulasi dana pemasukan pada tahun 2026.

Lebih lanjutnya dari keterangan Narasumber dan beberapa anggota Brigade Pangan menduga pada musim ini tahun 2026 saat diadakan Rapat yang di hadiri oleh Beberapa anggota Brigade,BPP, PPL, Pendamping Brigade Pangan Manunggal Jaya, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Abdul Malik selalu Kepala Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang. 

Saat di tanyakan pembukuan/catatan, pada musim ini sangat mengejutkan semua yang hadir pada rapat tersebut pasalnya Sri Ayu Novianti, menjelaskan total hasil sebesar 166 juta rupiah, dan total pengeluaran 161 juta rupiah, tak butuh waktu lama Abdul Malik Selaku Kepala Kampung langsung memberikan teguran kepada Sri Ayu Novianti,  apa bisa catatan tersebut dipertanggung jawabkan karena itu sangat tidak masuk akal dan di luar dugaan masak pemasukan dengan pengeluaran sebelas dua belas, Ungkap Abdul Malik, apakah itu semua catatan sudah rell, dari situ lah Bendahara menujukan bersikap seperti ada yang di tutup-tutupi. 

Atas kejanggalan ini maka beberapa anggota Brigade pangan serta warga masyarakat meminta kepada Tim Media dan Lembaga untuk Menggusut permasalahan ini di karena kan dalam hal ini tidak hanya Bendahara yang bermain Suaminya pun Selaku oprator juga patut di curigai, pada saat Brigade ada permasalahan disitulah Sri Ayu Novianti (CS) langsung tidak menyia nyiakan kesempatan,  seperti pepatah niat hati lempar batu sembunyi tangan namun sebagian Anggota dan warga masyarakat tidak bodoh yang mereka kira.

Lebih lanjutnya Tim Media dan Lembaga akan segera melaporkan kepada Dinas terkait serta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atas adanya Dugaan penyalahgunaan dana Brigade Pangan pada tahun 2026 yang berpotensi merugikan negara demi kepentingan pribadi. 

Diduga Sri Ayu Novianti Rangkap jabatan dan manipulasi catatan atau lebih tepatnya Korupsi Dana Brigade Pangan atas perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. serta melanggar 
UU No. 31 Tahun 1999: Menjadi dasar hukum pokok pemberantasan korupsi, mendefinisikan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
UU No. 20 Tahun 2001: Merupakan undang-undang perubahan yang mempertegas sanksi pidana, denda, dan memperluas delik korupsi. Ungkap Fery.
© Copyright 2022 - Lampung Bersinar