Lampung bersinar.com ---
Lampung | Kennedynews.id - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pedang Keadilan Perjuangan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Lampung secara resmi telah mengantongi Surat Tanda Lapor Keberadaan (STLK) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung sebagai bentuk legalitas dan pengakuan administratif organisasi di wilayah Provinsi Lampung. Senin, (25/05/2026).
STLK tersebut diterbitkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 mengenai pelaporan organisasi kemasyarakatan. Selain itu, keberadaan organisasi sosial kemasyarakatan juga sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam aspek perlindungan hukum dan hak masyarakat, LSM Pedang Keadilan Perjuangan DPW Provinsi Lampung turut mengedepankan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan masyarakat, keadilan sosial, dan kepastian hukum.
Ketua DPW LSM Pedang Keadilan Perjuangan Provinsi Lampung, M. Rizqi Alfirmando menyampaikan sekira pukul 16:49 WIB bahwa legalitas tersebut menjadi langkah awal organisasi dalam menjalankan fungsi sosial kontrol, advokasi masyarakat, pendampingan sosial, serta pengawasan terhadap berbagai persoalan hukum dan sosial di tengah masyarakat.
“LSM Pedang Keadilan Perjuangan hadir bukan hanya sebagai organisasi, tetapi sebagai wadah perjuangan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, mengawal keadilan, memberikan perlindungan sosial, serta mendorong transparansi dan kepatuhan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan LSM harus mampu menjadi mitra kritis pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dengan tetap mengedepankan etika, profesionalisme, asas praduga tidak bersalah, perlindungan hak asasi manusia, serta kepastian hukum yang berkeadilan.
Dalam menjalankan tugas dan perjuangannya, LSM Pedang Keadilan Perjuangan DPW Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk:
- Mengawal aspirasi masyarakat;
- Membela hak-hak masyarakat kecil;
- Memberikan pendampingan sosial dan advokasi hukum;
- Mendorong transparansi dan supremasi hukum;
- Mengawal penerapan KUHP dan KUHAP secara adil dan profesional;
- Menjalankan fungsi sosial kontrol sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Menjalin sinergi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum demi terciptanya keadilan sosial.
Organisasi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah, memperkuat kepedulian sosial, serta mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan telah diterbitkannya STLK tersebut, LSM Pedang Keadilan Perjuangan DPW Provinsi Lampung menegaskan kesiapan organisasinya untuk aktif hadir di tengah masyarakat sebagai garda terdepan perjuangan sosial, pengawasan hukum, pendampingan masyarakat, dan kemanusiaan secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.
“Bersatu Dalam Perjuangan, Tegak Dalam Kebenaran.”
(Budiman)

Social Header