Breaking News

Viral....Jual Pupuk Subsidi Rp118 Ribu/Sak Ketua Gapoktan Bersama Kios Tani Makmur Diduga Langgar Aturan


 Lampungbersinar. Com Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang bawang, kini memasuki tahap serius. Pasalnya, Eko selaku Ketua Gapoktan, yang baru menjabat seumur jagung dengan gagahnya melakukan secara Terang-terangan dan tampa musyawarah langsung memutuskan menjual pupuk subsidi dengan harga Rp118.000 per sak. Jumat, 28/4/2026.

Pengakuan tersebut disampaikan oleh masyarakat saat dikonfirmasi langsung oleh Tim Media Lampungbersinar. Com pada hari Senin (27/4/2026) Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan bahasa saat pemilihan Gapoktan, hal tesebut dibenarkan sesuai laporan masyarakat yang diterima media secara berulang terkait adanya praktik penjualan pupuk subsidi di luar ketentuan resmi pemerintah.

Diduga Eko selalu Gapoktan diperkuat atau di dukung langsung dari kios/pengecer Tani Makmur, yang beralasan untuk ongkos transportasi, dan lain-lainnya atas temuan ini diduga  telah terjadi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi, yang sejatinya merupakan bantuan negara untuk melindungi dan meringankan beban petani kecil.

Sebagaimana diketahui, pupuk subsidi merupakan barang dalam pengawasan negara dengan harga yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian. Penjualan di atas HET tidak hanya melanggar aturan administratif, namun juga berpotensi melanggar hukum pidana.

Atas perbuatan tersebut, Eko selaku ketua Gapoktan bersama Kios Tani makmur berpotensi melanggar Peraturan Menteri Pertanian tentang Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi,

Padahal jelas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bahkan, jika terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 378 KUHP apabila terdapat unsur penipuan.
Praktik penjualan pupuk subsidi di atas HET jelas mencederai tujuan program subsidi pemerintah dan sangat merugikan petani sebagai penerima manfaat yang sah.

Atas fakta dan temuan ini masyarakat mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun instansi pengawas pupuk, agar segera melakukan pemeriksaan kepada ketua Gapoktan dan Kios Tani makmur agar segera melakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Budiman Selaku Pimpinan Redaksi Media Lampungbersinar menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas demi menjaga transparansi, keadilan, dan perlindungan hak petani.

Pupuk subsidi adalah hak petani, bukan ladang keuntungan oknum. Gapoktan dan kios/pengecer, jika pengakuan dan bukti sudah disampaikan secara terbuka, maka penegak hukum tidak boleh Ragu, Tutup Budiman.
© Copyright 2022 - Lampung Bersinar