Breaking News

Dugaan Permainan Harga Pupuk Subsidi Di Kampung Bumi Ratu Ketua LBH BSN Tulang Bawang Siap Laporkan Kios Resmi Ke APH

 Lampung bersinar.Com ---
Penurunan HET pupuk bersubsidi ini didasarkan pada keputusan resmi pemerintah pusat, yang berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Tulang Bawang. Landasan hukumnya adalah Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 22 Oktober 2025. Keputusan ini merupakan perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS/SR.310/M/09/2025 mengenai jenis, HET, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
"Sesuai dengan surat keputusam Menteri Harga pupuk subsidi telah resmi turun. Kami minta seluruh kios tidak menjual di atas HET, kami akan berikan sanksi tegas hingga pencabutan izin penjualan, jika ada yang melanggar,”tegasnya

Rincian harga baru tersebut melalui surat resmi Nomor 500.6/181.M/Distan-BP/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Berdasarkan surat tersebut, Pupuk Urea, kini memiliki HET sebesar Rp.1.800,- per Kilogram, Pupuk NPK Phonska, dipatok dengan HET Rp.1.840,- per Kilogram. Selain dua jenis utama tersebut,pupuk lainnya seperti Pupuk NPK Kakao kini ditetapkan dengan HET sebesar Rp. 2.640,- per Kilogram, Pupuk ZA memiliki HET Rp. 1.360,- per Kilogram dan Organik Rp. 640,- per Kilogram.

“Penurunan harganya ini terjadi sebanyak 20% dari harga sebelumnya, ini tentunya sangat membantu petani. Rincian harga ini harus ditaati oleh semua kios dan pengencer pupuk subsidi,”jelasnya

Namun keputusan tersebut masih tidak di taati oleh seluruh kios dan pengencer yang ada di Kecamatan Rawajitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang, pasalnya seluruh pengencer pupuk bersubsidi di rawajitu Selatan masih membuat aturan sendiri dan tidak mengindahkan aturan pemrintah.

Seperti yang terjadi di Kampung Bumi Ratu petani jadi korban harus membeli pupuk subsidi dengan harga tinggi, Kios Tani Makmur bersama Gapoktan Kampung Bumi melanggar aturan pemerintah.
SehinggaMasyarakat/petani meminta kepada Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara (LBH-BSN) agar dapat mengawal permasalahan ini sampai tuntas.


Budiman ketua LBH BSN akan segera meminta kepada Pihak distributor agar membina kios-kios di bawah tanggung jawabnya, jangan sampai menjual pupuk di atas HET. Ungkapnya. 

Kalau kios ‘bandel’ harus ditindak tegas, tidak boleh main-main dengan kepentingan petani,” terutama kepada kios Tani Makmur, agar dapat memberikan sanksi tegas dengan merekom izin operasional dicabut, tegasnya. (Budiman Ketua DPC TUBA LBH BSN)
© Copyright 2022 - Lampung Bersinar