Breaking News

Gerak Cepat Polisi! Unit Reskrim Polsek Menggala Bersama Tekab 308 Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor, Tak Butuh 1x24 Jam

 Dok, lampungbersinarnews
TULANG BAWANG –Senin (09/02/2026) Komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Menggala Polres Tulang Bawang, dengan dukungan Tekab 308, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima.
Kapolsek Menggala IPTU Yusrizal, S.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor milik korban atas nama Maria Arni (29), seorang wiraswasta warga Kecamatan Menggala Timur.

“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras anggota di lapangan serta informasi dari masyarakat, pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam,” tegas IPTU Yusrizal, Sabtu (07/02/2026).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat pagi, 06 Februari 2026, saat korban hendak mengantarkan anaknya ke sekolah. Korban mendapati sepeda motor Honda Vario hitam tahun 2016 dengan nomor polisi BE 3607 TK yang diparkir di garasi rumah telah raib. Dari keterangan saksi, kendaraan tersebut terakhir kali terlihat dibawa oleh seseorang yang dikenal korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah)dan segera melaporkannya ke Polsek Menggala.

Berbekal hasil penyelidikan intensif, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Menggala yang dibackup Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah rumah kontrakan di Kampung Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Pelaku diketahui berinisial RP (19), warga Kecamatan Menggala, yang saat ini telah diamankan di Polsek Menggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor milik korban.

“Ini merupakan wujud nyata keseriusan kami dalam memberantas tindak kriminalitas. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” tambah IPTU Yusrizal.

Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, melengkapi berkas penyidikan, dan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Tulang Bawang menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya. (Herwansyah) 
© Copyright 2022 - Lampung Bersinar