Breaking News

Tim LBH-BSN Bersama Jurnalis Akan melaporkan Terkait Nikah Dibawah Umur Ke APH Tulang Bawang

 Dok, Tulang Bawang Lampungbersinarnews

Diduga telah terjadi pernikahan dibawah umur di kampung Wono Agung, kecamatan Rawa Jitu Selatan, kabupaten Tulang Bawang, provinsi Lampung, 

Berawalnya dari narasumber (DV) sebagai mempelai wanita menjelaskan bahwa dirinya telah dinikahkan secara siri oleh keluarganya dengan pemuda teman sekolahnya yang berasal dari kampung Bandar Anom, kecamatan Rawa Jitu Utara, kabupaten Mesuji, Lampung yang bernama Saipul Anwar.

Setelah tim awak media dan LBH mengkonfirmasi kerumah Saipul Anwar di kampung Bandar Anom, menjelaskan benar bahwa dia telah menikah siri dengan (DV) disekitar tahun 2022 di Wono Agung dirumah mempelai wanita dan tidak lama kemudian bercerai. 


Pernikahan tersebut dipimpin oleh seorang penghulu yang terkenal dikampung Wono Agung, SK 8B1 yang bernama Eko , disaksikan oleh kluarga dan RT setempat yaitu Edi Susanto.
Dari pernikahan tersebut lahirlah seorang anak perempuan yang cantik yang sekarang kurang kasih sayang dari  orang tua karena orang tuanya telah sepakat bercerai, dan informasi terakhir Bapak nya akan menikah dibulan ini.

Untuk itu kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Tulang Bawang Lampung untuk segera memanggil dan memeriksa semua yang terkait dengan telah terjadi nya pernikahan Siri dibawah umur, yang sudah jelas melanggar UU perlindungan perempuan dan anak yang ancamannya sekitar 15 tahun penjara.

Selanjutnya atas nama LBH BSN Tulang Bawang juga secepatnya akan segera melakukan pelaporan resmi ke Polres Tulang Bawang terkait permasalahan ini supaya cepat ditindak lanjuti," tutupnya.
Pewarta Lampung.  Sunarno
© Copyright 2022 - Lampung Bersinar