Bandung, Gempar Ekspose — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Sembilan Nusantara terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan legalitas resmi berdasarkan SK Kementerian Hukum & HAM RI Nomor: AHU-0022880.AH.01.04 Tahun 2022, lembaga ini hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum baik dalam perkara pidana maupun perdata.
Ketua LBH Bintang Sembilan Nusantara Kota Bandung, Sofyan Sugondo, S.I.Kom., S.H., menyampaikan bahwa lembaga ini berdiri sebagai bentuk dedikasi dalam memberikan perlindungan hukum bagi warga yang mengalami permasalahan dan membutuhkan pendampingan secara profesional.
Melayani Pendampingan Kasus Pidana & Perdata
LBH Bintang Sembilan Nusantara membuka layanan pendampingan untuk berbagai perkara, di antaranya:
🔹 Perkara Pidana, seperti:
Penganiayaan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pencurian, Penipuan, Penggelapan, Pencemaran Nama Baik
dan berbagai kasus pidana lainnya.
🔹 Perkara Perdata, seperti:
Perceraian, Harta Gono Gini, Hak Asuh Anak, Asal Usul Anak, Sengketa Waris, Sengketa Tanah
Hutang Piutang :
Kredit Macet, Pinjol, Perlindungan Konsumen, Ketenagakerjaan, dan berbagai masalah perdata lainnya.
Selain membantu masyarakat memperoleh keadilan hukum, LBH Bintang Sembilan Nusantara juga berkomitmen memberikan edukasi untuk meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Siap Diakses oleh Masyarakat :
Bagi warga yang membutuhkan pendampingan hukum, LBH Bintang Sembilan Nusantara dapat dihubungi melalui layanan hotline:
📞 0812 2366 8088
Lembaga juga aktif di berbagai platform media sosial untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi.
Dengan kehadiran LBH Bintang Sembilan Nusantara, masyarakat kini semakin mudah mendapatkan perlindungan hukum yang profesional dan terpercaya.
@Red GemparEkspose
#LBHBintangSembilanNusantara #PendampinganHukum #BantuanHukum
(Herwansyah)

Social Header