Breaking News

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Tersangka Kasus Suap Rp 5,7 Miliar, Adiknya dan 3 Pejabat Lain Turut Ditahan


Lampung bersinar .com ---
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

Selain Ardito, empat orang lain juga ditetapkan tersangka, yaitu: Riki Hendra Saputra, Anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo, adik Bupati Lampung Tengah; Anton Wibowo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah sekaligus kerabat Bupati dan Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan bahwa para tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Desember hingga 29 Desember 2025.

Ardito, Ranu, dan Anton ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK, sementara Riki dan Lukman ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini bermula dari dugaan Ardito mematok fee 15–20 persen untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah. Dari postur APBD Kabupaten Lampung Tengah 2025 senilai Rp 3,19 triliun, sebagian dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program prioritas daerah.

KPK menyebut Ardito meminta Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa, yang harus dimenangkan perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.

“Dari praktik tersebut, Ardito diduga menerima total Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki dan adiknya, Ranu, selama periode Februari–November 2025,” bebernya.

Selain itu, Ardito juga meminta Anton Wibowo mengatur pemenang lelang alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Dari pengondisian ini, Ardito menerima tambahan Rp 500 juta dari Mohamad Lukman selaku pemberi suap.

Total duit yang diduga telah diterima Ardito berjumlah Rp 5,75 miliar. KPK menyebut Ardito menggunakan Rp 5,25 miliar untuk melunasi utang kampanyenya di bank.

“Dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta. Pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (penerima suap) serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP bagi pemberi suap,” tutupnya.

Sebelumnya, OTT KPK yang menjerat Ardito dilakukan beberapa hari sebelum penetapan tersangka, pada Rabu (10/12), di mana Ardito tiba di Gedung KPK sekitar pukul 20.15 WIB dengan membawa koper dan mengenakan jaket bermotif loreng. Ardito sempat mengatakan kepada wartawan bahwa dirinya tetap berada di rumah dan dalam keadaan sehat. 
(Budiman)

© Copyright 2022 - Lampung Bersinar