Breaking News

Seluruh Kios Dan Pengecer Rawajitu Selatan Jual Pupuk Subsidi Di Atas HET Kepada Mentri Pertanian Agar Dapat Memberikan Sanksi Tegas Bila Perlu Izin Di Cabut

Lampung bersinar.Com ---
Penurunan HET pupuk bersubsidi ini didasarkan pada keputusan resmi pemerintah pusat, yang berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Tulang Bawang. Landasan hukumnya adalah Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 22 Oktober 2025. Keputusan ini merupakan perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS/SR.310/M/09/2025 mengenai jenis, HET, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

"Sesuai dengan surat keputusam Menteri Harga pupuk subsidi telah resmi turun. Kami minta seluruh kios tidak menjual di atas HET, kami akan berikan sanksi tegas hingga pencabutan izin penjualan, jika ada yang melanggar,”tegasnya

Rincian harga baru tersebut melalui surat resmi Nomor 500.6/181.M/Distan-BP/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Berdasarkan surat tersebut, Pupuk Urea, kini memiliki HET sebesar Rp.1.800,- per Kilogram, Pupuk NPK Phonska, dipatok dengan HET Rp.1.840,- per Kilogram. Selain dua jenis utama tersebut,pupuk lainnya seperti Pupuk NPK Kakao kini ditetapkan dengan HET sebesar Rp. 2.640,- per Kilogram, Pupuk ZA memiliki HET Rp. 1.360,- per Kilogram dan Organik Rp. 640,- per Kilogram.

“Penurunan harganya ini terjadi sebanyak 20% dari harga sebelumnya, ini tentunya sangat membantu petani. Rincian harga ini harus ditaati oleh semua kios dan pengencer pupuk subsidi,”jelasnya

Namun keputusan tersebut masih tidak di taati oleh seluruh kios dan pengencer yang ada di Kecamatan Rawajitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang, pasalnya seluruh pengencer pupuk bersubsidi di rawajitu Selatan masih membuat aturan sendiri dan tidak mengindahkan aturan pemrintah seluruh gabungan kelompok tani (Gapoktan) masih harus menebus sebesar 115000 persak. Senin 3/11/2025

Kios dan Pengencer telah menentukan seluruh Gapoktan harus menebus pupuk subsidi dengan harga 115000 keputusan tersebut sudah Reel dan tidak bisa di ganggu gugat bahkan keputusan tersebut sudah di saksikan oleh ketua BPP Rawajitu Selatan, dengan harga 115000 persak, penjelasan dari harga 90.000 persak pupuk Urea menjadi harga 115000 dengan alasan untuk ongkos mobilisasi dan kuli itu di hitung 110.000 dan yang 5000 itu untuk Kios dan Pengencer. Cetusnya

Seluruh Gapoktan merasa kurang nyaman atas keputusan Kios dan Pengecer pasalnya Gapoktan tidak di perbolehkan menjual ke petani lebih dari 125000 persak sedangkan kios dan pengecer 115000 itu harga sudah terlalu tinggi, dan keuntungan tersebut masuk kantor pribadi sedangkan petani menebus 125000 persak jadi kami Gapoktan dan Poktan-poktan masing-masing mendapatkan keuntungan 5000 persak penjelasannya 5000 untuk uang Kas Gapoktan dan 5000 itu untuk Kas Poktan-poktan jadi keuntungan tersebut tidak semerta-merta masuk katong pribadi kami, turunnya 20% harga pupuk subsidi tidak terlalu pengaruh bagi petani Ungkap beberapa Gapoktan dan petani khususnya di Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Padahal jelas para kios dan pengecer itu tidak ada pengorbanan sama sekali soalnya sebelum mereka menebus ke Distirbutor kami Gapoktan sudah terlebih dahulu menyuruh para Poktan-poktan untuk menarik tebusan ke petani untuk pembayaran pupuk subsidi setelah uang terkumpul maka kami Gapoktan langsung setor ke Kios dan pengecer. Ungkap para Gapoktan

"LBH BSN akan segera melaporkan seluruh Kios dan Pengecer pupuk subsidi yang ada di Rawajitu Selatan agar bisa mempertanggung jawabkan atas pelanggaran selama ini sudah mengakar bahwa abaikan peraturan pemerintah demi memperkaya diri sendiri sehingga petani menjadi korban.*
( Red ) 
© Copyright 2022 - Lampung Bersinar