Lampung bersinar.com ---
Tulang Bawang - Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara (LBH BSN) Tulang Bawang meminta penyidik polres Tulangbawang untuk menindak tegas pelaku pengancaman terhadap seorang ibu rumah tangga dengan TKP di Kampung Mekar Indah Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Tulang Bawang, Rabu (13)/08).
"Kami memohon kepada penyidik segera melakukan sikap tegas pelaku. Apalagi membawa senjata tajam yang tidak pada perutukannya untuk mengancam keselamatan orang lain, bisa di jerat UU darurat, sebab mengingat kondisi korban hingga saat ini masih mengalami trauma atas pengancaman dengan senjata tajam itu,hingga saat ini MH belum berani menetap kembali di rumahnya sendiri kami sangat berharap polisi dapat bertindak tegas terhadap pelaku, agar prilaku terlapor tidak terulang kepada orang lain" Kata tim LBH BSN Tulang Bawang, Junaedi S.H C.Mk.,C..HT.,C.SA.,C.Med.
Junaedi mengungkapkan, membawa senjata tajam yang bukan haknya diatur dalam UU Darurat. Hal tersebut tertuang dalam Pasal UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
“Seseorang membawa senjata tajam yang tidak pada tempatnya dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana apabila tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya,” Jelasnya.
Junaedi menguraikan peristiwa pengancaman dengan sebilah golok tajam ini terjadi pada Minggu tanggal 01 Juli 2025 yang lalu, dengan tempat kejadian perkara di Kampung Mekar Indah Jaya, Banjar Baru, Tulangbawang.
"Kejadian itu bermula saat MH selaku korban mengambil ayam miliknya di kandang belakang rumahnya sekira pukul 20.00 WIB pada hari Minggu tanggal 01 Juli 2025 di temani tetangganya dikarenakan ayam yang hendak di tangkap dalam posisi nangkring di kayu yang tinggi, karena tidak sampai untuk menjangkau jadi korban minta bantuan tetangganya bernama Nanak Sumarna untuk menangkap ayam tersebut. Selang beberapa saat kemudian terlapor atas nama DD dan KR mendatangi MH sembari memaki korban dengan tuduhan korban telah mencuri ayam milik terlapor, cekcok pun terjadi. Setelah itu DD pulang ke rumahnya dan tidak lama kemudian orang tua nya bernama KR berteriak dengan menyebut mana si MH hingga berulang kali lalu DD menghampiri korban sambil mengacungkan golok tajam ke arah korban sembari membentak-bentak korban dengan nada pengancaman akan membunuh kalau ada yang berani memasuki pekarangannya." Urai Junaedi.
Dari kejadian itu kata Junaedi, korban telah melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut ke satreskri Polres Tulangbawang dengan laporan polisi 75/VI/2025 RESKRIM POLRES TULANG BAWANG LP/P /19 JUNI 2025.
“Kami pendamping hukum dari korban MH sangat menyayangkan perbuatan terlapor, untuk demi mempertahankan nilai-nilai hak keadilan dan ketenangan serta keamanan (MH), dengan hormat kami minta pihak penyidik satreskrim Polres Tulang Bawang untuk bertindak dan sungguh-sungguh dalam menindaklanjuti laporan yang kami buat, dengan harapan agar bisa menjadi pembelajaran bagi terlapor dan yang lain demi terciptanya keamanan, ketertiban dan Kondusifitas di Tulang Bawang yang lebih baik,” tandas Junaedi S.H C.Mk.,C..HT.,C.SA.,C.Med.
Social Header