Breaking News

Petugas PLN Cabut Meter Listrik Tanpa Adanya Pemberitahuan.

Dok.Lampung Bersinar Com

Tulang Bawang, Lampung Bersinar News - Jumat, 24 Mei 2025 Terjadi kembali pemutusan dan pencabutan meteran oleh oknum PLN ULP Menggala yang saat ini terjadi disalah satu warga masyarakat Rawa Jitu Selatan tepatnya di Jl.Kh.Ahmad Dahlan Kampung Gedung Karya Jitu Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

Dimana saat pencabutan meteran yang beratas namakan Wasdi dengan daya R1T gardu RTEMG719 dialukan tampa adanya pemberitahuan dan izin dari pemilik rumah terlebih dahulu, saat dilakukan pencabutan meteran keadaan rumah sedang kosong tidak ada penghuni.

Selanjutnya pungkas Sudirman selaku pemilik rumah di tanggal 23 Mei 2025 baru disampaikan surat panggilan ke 2 yang bertanggalkan 15 Mei 2025 sedangkan surat Panggilan pertama ybs atau pemilik rumah merasa tidak menerima adanya Surat Panggilan Pertama.
Seperti halnya yang terjadi di Lintas Timur Kibang kecamatan Menggala pemilik meteran atas nama Alm.Musholi juga dilakukan pencabutan tampa ada pemberitahuan atau peringatan terlebih dahulu hal ini terjadi ditahun 2022 lalu hingga saat ini tidak ada kejelasan dari PT.PLN ULP MENGGALA, sehingga pelanggan merasa sangat dirugikan dan menuntut atas hak pelanggan.

Dengan ada kejadian ini pihak pemilik Meteran Musholi dan Wasdi (Sudirman) merasa tidak terima dengan ada pemutusan meteran  oleh oknum PLN ULP Menggala secara sebelah pihak.

Kami adalah para pelanggan PT.PLN ULP Menggala yang sangat merasakan arogansi oknum Petugas PLN yang bertindak tidak melakukan pemberitahuan peringatan dan pemutusan sambungan meteran listrik. Banyak sekali keluhan kami beserta para warga yang pengelolaan Layanan PLN ULP MENGGALA berkaitan dengan hal-hal berikut:
 
Melalui berita ini saya mengharapkan dengan serius:
 
1. Agar PT.PLN ULP Menggala bertindak dengan cara manusiawi sesuai adat ketimuran. Permisi ke tuan rumah dengan menjelaskan sebaik-baiknya dan juga menerima penjelasan atau sanggahan dari pelanggan.
 
3. Agar petugas lapangan sebelum melakukan pemutusan atau tindakan yang akan mengurangi hak konsumen berkoordinasi dengan aparatur kampung  atau setingkat RT/RW untuk memberikan peringatan ke pelanggan apabila pemilik sedang tidak berada di rumah.

4. Kami pelanggan yang merasa dirugikan akibat terjadijya prampasan hak orang lain akan bercoordinasi langsung dengan pihak berwajib khususnya Polsek Rawa Jitu Selatan sebagai wilayah hukum Polsek Rawa Jitu Selatan.
 
5. Mohon pihak-pihak stakeholder memberi perhatian terhadap masalah ini.
 
Informasi ini kami dapatkan dari nara sumber langsung sebagai pemilik dan keluarga pemilik meteran yang telah dicabut oleh oknum PT.PLN ULP Menggala.

Korban juga menegaskan apabila tidak ada klarivikasi dari pihak PT.PLN UPL Menggala maka korban akan melaporkan ke pihak APH khususnya ke Polres Tulang Bawang.
 
Salam,
Doni Oktavianus
 

© Copyright 2022 - Lampung Bersinar