Lampung bersinar.co. -----
Tim investigasi media GASPOL menemukan dugaan pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi jenis UREA dan NPK PHONSKA yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani resmi.
Dalam penelusuran di Kampung Sumber Agung, Kecamatan Rawa Pitu, Tulang Bawang, tim menemukan sejumlah karung pupuk bersubsidi tersimpan di gudang depan rumah milik Bapak Alimin—warga setempat yang bukan termasuk anggota kelompok tani (Poktan). Pupuk tersebut diketahui dibeli dari Kios Mustika Tani yang dikelola oleh Bapak Kuat dan didistribusikan oleh PT. Mahakam Musi Makmur.
Saat dikonfirmasi, Bapak Alimin mengakui bahwa pupuk tersebut ia beli secara kontan dari Bapak Kuat, pemilik Kios Mustika Tani. Ia mengklaim membeli pupuk tersebut sebagai bentuk talangan dana dari petani yang membutuhkan, dengan harapan petani akan mengganti uang tersebut kelak.
Setelah meninggalkan rumah Bapak Alimin, tim GASPOL melanjutkan investigasi dan mewawancarai Rudi, seorang pemilik pabrik penggilingan beras. Rudi menjelaskan bahwa harga pupuk bersubsidi di wilayah tersebut bervariasi. Menurutnya, petani yang masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) bisa mendapatkan pupuk dengan harga Rp150.000 per sak untuk NPK PHONSKA dan Rp155.000 per sak untuk UREA. Namun bagi petani yang tidak masuk RDKK, harga bisa melonjak hingga Rp180.000 per sak.
Tim kemudian mendatangi Kios Mustika Tani dan melakukan konfirmasi langsung dengan Bapak Kuat. Ia membantah bahwa pupuk yang ditemukan di rumah Bapak Alimin berasal dari kiosnya. “Alimin bukan anggota Poktan. Tidak masuk akal kalau pupuk bersubsidi ada di sana,” tegas Kuat. Ia juga menjelaskan bahwa sistem penyaluran pupuk subsidi saat ini dilakukan secara individu dan petani harus difoto saat penebusan sebagai bahan laporan kepada distributor.
Namun, ketika tim kembali menyusuri wilayah sekitar, mereka melewati rumah Poktan bernama Muhtar dan kembali menemukan pupuk bersubsidi jenis UREA dan PHONSKA yang disimpan di sana. Saat dikonfirmasi, Muhtar mengaku bahwa pupuk tersebut berasal dari Kios Mustika Tani dan disimpan sebagai stok pascapanen. Konfirmasi lewat sambungan telepon dengan Ibu Mus—istri pemilik kios—tidak mendapatkan izin untuk mempublikasikan informasi tersebut.
Tim media GASPOL mencurigai bahwa penyimpanan pupuk dalam jumlah besar di rumah-rumah warga dan Poktan bukan untuk kebutuhan langsung pertanian, melainkan berpotensi dijadikan ajang bisnis demi keuntungan pribadi. Dugaan ini diperkuat oleh harga jual pupuk yang tidak sesuai dengan HET serta distribusi pupuk yang tidak sesuai prosedur.
Mengingat temuan-temuan tersebut, tim media GASPOL mendesak kepada pihak distributor PT. Mahakam Musi Makmur untuk memberikan sanksi tegas kepada Kios Mustika Tani, termasuk pencabutan izin usaha, karena dianggap telah melanggar aturan penyaluran pupuk bersubsidi.
( Red)
Social Header