Tulang Bawang, lampunbersinar.com – Dana desa merupakan program dari Pemerintah Pusat, yang harus digunakan dan dimanfaatkan untuk sarana dan prasarana atau infrastruktur bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
Dana desa merupakan yang alokasikan di transfer langsung dari Pemerintah Pusat ke desa dan tanggung jawab pengunaan anggaran ada di desa, agar program Desa keperuntukan manfaat untuk masyarakat.
Namun tidak demikian untuk pemerintah desa Bumi Dipasena Makmur, Kecamatan Rawa Jitu Timur Kabupaten Tulang Bawang, dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk anggaran pembangunan dua titik sumur bor, diduga terindikasi mark up demi mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok, Kamis (4/3/2025).
Berdasarkan pantauan dan penelusaran tim DPC LSM Lipan (Lembaga Independent Pemantau Anggaran Negara) bersama awak media di lapangan, pada kamis (3/3) lalu, adapun indikasi dugaan mark up (korupsi) yang di kelola oleh pihak pemerintah desa Bumi Dipasena Makmur, dengan volume pembangunan sebanyak dua titik sumur bor.
Menggunakan anggaran dana desa tahun 2024, dengan nilai yang cukup fantastis mencapai Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah), diduga sangat tidak masuk akal dengan kondisi fisik yang hanya berupa sumur bor tampa ada nya acsesoris seperti Kempu dan Pendukung lainnya.
Tidak sampai disitu awak media mencoba mengkonfirmasi kepada beberapa masyarakat desa Desa Bumi Makmur. Ia menjelaskan pembangunan sumur bor ini tahun pada 2024 tahun kemarin.
“Dari informasi yang kami dapatkan dari masyarakat setempat bahwasanya angaran yang di pakai guna pembuatan sumur bor tersebut senilai Rp.35,000,000, (Tiga Puluh Lima uta Rupiah) persatu titiknya, sedangkan anggaran yang di anggarkan oleh pemerintah kampung Rp.50,000,000 (Limah Puluh juta Rupiah) ” pertitik ujarnya. Sedangkan sumur bor yang dibuat sebanyak dua titik.
Lebih lanjut lagi mereka mengatakan bahwa untuk perlengkapan acsesori untuk sumur bor mereka mengunakan swadaya masyarakat cetus salah satu warga, “sayang mas kalau sumur tersebut dibiarkan tidak dilanjutkan pembangunan nya karna kami masyarakat sangat membutuhkan air bersih” ucapnya.
Warga pernah mempertanyakan soal angaran pembuatan sumur bor tersebut kepada Kepala Kampung Pak Abu Yasid. Tetapi tidak mendapatkan jawaban yang pasti mengenai prihal angaran sumur bor tersebut.
Karna kami (LSM Lipan beserta awak Media) merasa ada kejanggalan kami mencoba menelusuri lebih jauh serta menggali informasi dengan cara menemui kontraktor selaku pembuat sumur bor tersebut. Dari hasil informasi yang kami terima,kami sangat terkejut dengan penjelasan dari pihak kontraktor tersebut.
Informasi yang disampaikan kepada kami bahwa untuk anggaran satu titik sumur bor tersebut hanya Rp.30,000,000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) sedangkan informasi yang kami dapatkan dari masyarakat anggaran yang digunakan untuk pembuatan satu titik senilai Rp.35,000,000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).
“Untuk satu titik sumur bor tampa acsesoris biaya pembuatannya hanya Rp.30,000,000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) yang Rp.5,000,000 (Lima Juta Rupiah) diminta sebagai komisi Kepala Kampung Pak Abu. Tapi apabila ada masyarakat yang menanyakan saya disuruh menyebutkan anggaran tersebut Rp.35,000,000 (Tiga Puluh Lima juta Rupiah)” ucap kontraktor tersebut.
Dari penjelas kontraktor sudah jelas hitungan bahwa angaran sesungguhnya yang yang diunakan untuk pembuatan sumur bor tersebut hanya Rp.30,000,000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) untuk satu titiknya. Dua titik pembuatan sumur bor anggaran yg terpakai hanya Rp.60,000,000 (Enam Puluh Juta).
Dengan hal tersebut sangat wajar masyarakat mempertanyakan kepada aparatur kampung terutama Kepala Kampung. Masyarakat butuh penjelasan dan transparansi dari penggunaan anggaran yang telah digelontorkan pemerintah untuk kepentingan masyarakat tersebut.
Kami dari DPC LSM Lipan beserta Awaka Media meminta agar kiranya kepada pihak yang berwenang dan berkompeten, APH instansi terkait lainnya Inspektorat, BPK, Kejari, Dinas PMD Tulan Bawang agar dapat menindak lanjuti serta mengkroscek dan mengaudit. Anggaran yang di alokasikan kegiatan pembangunan Desa Bumi Dipasena Makmur tahun 2024.
Serta dapat memberi sangsi hukum jika terdapat hal-hal yang dapat merurugikan Negara, kepada oknum Kades yang nakal sesuai pasal dan Undang-Undang yang berlaku.
Red
Social Header