Dok; Lampung Bersinar News
Tulang Bawang,Lampung Bersinar.Com - Kepala Kampung Desa Yudha Karya Jitu terkesan tidak transparan dalam pengelolahan dana yang telah dikucurkan oleh pemerintah,hal ini berdasarkan laporan beberapa warga masyarakat serta pemuda desa Yudha Karya Jitu atas pembangunan sarana olahraga berupa lapangan Volly.Yudha Karya Jitu,12/11/2024.
"Bagai mana mau kami pakai lapangan volly nya,wong lapangan lebih cocok untuk jemur padi dari pada buat latihan volly,pagar pengaman saja tidak ada" cetus salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan didalam pemberlitaan ini.
Setelah kami (media dan LSM) lakukan pengecekan langsung kelokasi pembanguna lapangan volly benar saja apa yang di sampaikan warga,lapangan masih berbentuk coran dan hanya tertancap tiang net tampa ada pengecatan serta pagar keliling dilapangan tersebut.
Ke-esokan harinya Selasa 12 November 2024 pkl:09:02 wib kami mendatangi ke-Balai Kampung Yudha Kharya Jitu dan berhasil menemui Kepala Kampung Supriyadi beserta Kaur Pembangunan dan Bendahara Kampung.
Dalam pertemuan tersebut kami mencoba mempertanyakan atas keluhan warga dan pemuda prihal pemasalahan pembangunan sarana olah raga berupa lapangan volly dimana papan anggaran tidak dipasang di area pembangunan,mereka beralasan sibuk rewang karna ada hajatan ucap salah satu Kaur sehingga tidak terpasang papan anggarannya,mereka (aparatur kampung) juga menyampaikan bahwa pembengunan belum finishing,hal ini bertolak belakang dengan informasi yang kami dapatkan dari salah satu pekerja yang ikut dalam pengerjaan lapangan volly tersebut," pengerjaanya hanya sebatas itu mas" pungkasnya.
Anggaran yang ditelan dalam pembangunan tersebut cukup besar senila Rp.138.495.000,- (Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah),lebih dalam lagi kami mencoba mempertanyakan rap anggaran yang dipakai dalam pembangunan tersebut tetapi mereka (pejabat kampung) tidak mau menunjukkan dengan alasan rap nya ada di Laptop dan tertinggal dirumah.
Sampai dengan berita ini ditulis dan diturunkan kami belum mendapatkan intormasi bekenaan dengan rap pembangunan yang telah kami coba pertanyakan sebelumnya.
hal ini tentu bertentangan dangan Ketentuan mengenai kewajiban mempublikasikan aturan APBD desa yang tertuang dalam Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal tersebut menyatakan bahwa “Pemerintah Desa wajib mengumumkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa melalui media informasi yang mudah dijangkau masyarakat”.
Sudah jelas juga dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa pemerintah desa wajib mempublikasikan seluruh aturan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD). Hal ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Tujuannya agar masyarakat dapat memantau dan mengawasi penggunaan dana desa secara optimal.
Dengan adanya hal ini,kami (media dan LSM) akan mencoba berkoordinasi dengan Kejaksaan, Kepolisian, dan inspektorat kabupaten agar dapat ditinjak lanjuti sehingga tidak terjadi gesekan antara masyarakat dan pemerintahan Kampung Yudha Karya Jitu.
(Red)
Social Header